KPK Tangkap Pegawai Pajak
KPK akan Periksa Kajati Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Rakamto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Rakamto terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak PT Master Steel.
Eddy bersama dengan Abdon Situmorang (PNS Direktorat Kitsda), serta Albert Napitupulu (Jaksa Muda Intelejen Kejati DKI Jakarta) akan diperiksa sebagai saksi.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7/2013).
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Kepala Kajati Jakarta Didik Darmanto pada 1 Juli lalu.
Selain tiga orang tersebut, nama Eko Darmayanto (PNS Ditjen pajak), salah satu tersangka dalam kasus ini, juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Mei 2013. Dari situ, KPK menangkap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, dan Manager Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala dan Teddy Muliawan serta Direktur PT The Masters Steel Diah Soembedi.
Dari ott yang dilakukan dibandara internasional Soekarno Hatta tersebut, KPK berhasil menyita uang sebanyak SGD (Dolar Singapura) 300 ribu, atau setara Rp 2,3 miliar.
KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan EK, DS, dan TM sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.