JPU tak Pertimbangkan Fakta Hukum dari Saksi Kasus Bioremediasi
JPU dinilai tak pertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun penjara

Kemarin, Selasa (11/6), JPU pada Kejaksaan Agung yang terdiri dari Sugeng Sumarno, Ariawan Agustiartono, dan Syamsul Kasim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sudharmawati Ningsih, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Kukuh. Tidak hanya itu, Kukuh juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sugeng Sumaarno yang menjerat Kukuh dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.