Minggu, 5 Oktober 2025

JPU tak Pertimbangkan Fakta Hukum dari Saksi Kasus Bioremediasi

JPU dinilai tak pertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto JPU tak Pertimbangkan Fakta Hukum dari Saksi Kasus Bioremediasi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
PAKSAKAN KASUS - Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan memberi dukungan kepada lima terdakwa dari yang sedang menjalani sidang terdakwa Proyek bioremediasi diskusi publik bertajuk Kriminalisasi Perkara Bioremediasi Chevron di Setiabudi Building II, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013). Sidang yang berlangsung dari bulan Januari terkesan memasakan walaupun banyak bukti tidak memberatkan para terdakwa. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Kemarin, Selasa (11/6), JPU pada Kejaksaan Agung yang terdiri dari Sugeng Sumarno, Ariawan Agustiartono, dan Syamsul Kasim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sudharmawati Ningsih, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Kukuh. Tidak hanya itu, Kukuh juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sugeng Sumaarno yang menjerat Kukuh dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved