Selasa, 30 September 2025

Wajib Militer

Komisi I: Pembahasan Wajib Militer Tunggu RUU Kamnas

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyatakan RUU Komponen Cadangan yang memuat aturan wajib militer menunggu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Komisi I: Pembahasan Wajib Militer Tunggu RUU Kamnas
Mahfudz Siddiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyatakan RUU Komponen Cadangan yang memuat aturan wajib militer menunggu pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).

"Statusnya komponen cadangan itu masih pembahasan tingkat satu," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Ia pun menjelaskan aturan dalam RUU tersebut mengenai bela negara berbeda dengan wajib militer selama ini. Pasalnya, rekruitmen untuk wajib militer sangat terbatas.

"Pandangannya kedepan postur militer semakin efesien dari segi SDM jadi sudah banyak mengandalkan teknologi.  Jadi kedepan itu efesien SDM akan semakin menyusut," kata Mahfudz.

Politisi PKS itu mengatakan kedepan jumlah pensiun militer lebih banyak daripada yang aktif.

"Untuk menutup ini ada komponen cadangan, jadi bukan SDM saja tapi infrastruktur dan sumber daya lama," tuturnya.

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved