Polisi Usut Proses Jual Beli Tanah Jhonny Allen
Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk mencari tahu, siapa saja yang dilibatkan dalam jual beli, serta sumber anggaran dan diterima oleh siapa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memanggil Salestinus A Ola selaku pihak pelapor, terkait kasus penggelapan surat tanah yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pemanggilan Salestinus untuk kedua kalinya, Jumat (24/5/2013) nanti, dilakukan untuk mengusut proses jual beli tanah.
"Perkembangan terakhir, penyidik akan panggil kembali pelapor, juga pemilik tanah yang waktu itu menjual, untuk mencari tahu bagaimana proses jual beli, sampai akhirnya jadi surat tanah," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2013).
Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk mencari tahu, siapa saja yang dilibatkan dalam jual beli, serta sumber anggaran dan diterima oleh siapa.
"Jadi, kalau prosesnya sudah diketahui, baru nanti dikembangkan ke saksi-saksi selanjutnya yang akan diperiksa," imbuh Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum, beredar di kalangan wartawan DPR.
Surat berisi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.
Dalam surat dicantumkan, polda telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Bagian bawah surat juga mencantumkan tulisan mengenai rencana polda memeriksa Jhonny.
Kemarin, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat SP2HP yang beredar di kalangan wartawan DPR, palsu, dan status Jhonny masih sebagai saksi, bukan tersangka. (*)