Kasubdit Kamneg Buat Laporan Polisi Soal SP2HP Palsu
Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaon, membuat laporan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaon, membuat laporan polisi.
Laporan terkait beredarnya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), mengenai Jhonny Allen dipanggil sebagai tersangka.
"Kasubdit Kamneg buat laporan polisi tentang adanya pemalsuan surat SP2HP di beberapa media, padahal kan tidak begitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2013).
Rikwanto menuturkan, alasan dilaporkannya surat tersebut, lantaran Kasubdit Kamneg merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan surat tersebut.
"Dia dirugikan. Pemalsunya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," jelas Rikwanto. (*)