Rekening Gendut
61 Saksi Diperiksa untuk Kasus Aiptu Labora
Sebanyak 61 saksi sudah diperiksa penyidik Polda Papua, terkait kasus bisnis BBM dan kayu ilegal yang melibatkan Aiptu Labora.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 61 saksi sudah diperiksa penyidik Polda Papua, terkait kasus bisnis bahan bakar minyak (BBM) dan kayu ilegal yang melibatkan Aiptu Labora.
"Terkait kasus LS (Aiptu Labora Sitorus) sudah diperiksa 26 saksi untuk kasus BBM. Sedangkan untuk kasus kehutanan sudah diperiksa 35 saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013).
Sementara, untuk barang bukti, kepolisian sudah menyita empat buah kapal, solar 1 juta liter, dan beberapa dokumen. Dalam kasus kehutanannya, kepolisian sudah menyita barang bukti satu buah kapal, 1.500 batang kayu merbau, 115 kontainer, dan sejumlah dokumen.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang melilit brigadir tinggi anggota Polres Raja Ampat, kepolisian sudah mengantongi enam laporan polisi yang asalnya hanya dua laporan.
"Tersangka sementara ada dua orang, yaitu LS (Labora Sitorus) dan JL (Jimmy Lagesang) selaku Direktur Operasional PT SAW (Seno Adi Wijaya) terkait masalah BBM," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong lewat PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu melalui PT Rotua.
Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Labora digelandang ke Mabes Polri, setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, mencapai Rp 1,5 triliun. (*)