Surat SP2HP Kasus Jhonny Allen Ternyata Palsu
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai Jhonny Allen dipanggil sebagai tersangka, ternyata palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai Jhonny Allen dipanggil sebagai tersangka, ternyata palsu.
"Surat SP2HP yang beredar di DPR palsu," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013).
Bolly menjelaskan, di surat SP2HP yang palsu dan beredar di kalangan wartawan DPR, Jhonny Allen dikatakan akan dipanggil sebagai tersangka. Sementara, menurut keterangan penyidik, Jhonny Allen masih berstatus saksi, dan belum diperiksa penyidik.
"Imbas dari beredarnya SP2HP palsu, pasti kami akan mencari siapa pemalsunya. Itu bisa dijerat," jelas Bolly.
Sebelumnya diberitakan, beredar dokumen di kalangan wartawan DPR, dengan kepala surat Polda Metro Jaya. Surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum, berisi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah.
Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana polda untuk memeriksa Jhonny. (*)