Rekening Gendut
Polisi Pernah Usut Bisnis Aiptu Labora
Polda Papua sebelumnya pernah mengusut kasus bisnis kayu dan BBM ilegal yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus, sekitar tiga tahun lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua sebelumnya pernah mengusut kasus bisnis kayu dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus, sekitar tiga tahun lalu.
Tapi, penyelidikannya tidak tuntas, sehingga bisnis Labora tetap langgeng hingga akhirnya terkuak kembali.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menjelaskan, pihaknya saat ini mendukung upaya kepolisian mengungkap tuntas kasus Labora, setelah ada bukti cukup untuk menetapkan anggota Polres Raja Ampat menjadi tersangka.
"Ternyata, pada dua atau tiga tahun lalu, kasus ini pernah diproses tapi belum selesai," kata Hamidah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Namun, Hamidah tidak menjelaskan secara rinci kenapa pengusutan kasus yang melibatkan Labora saat itu tidak tuntas, sehingga terkesan ada permainan.
"Mungkin belum ada bukti-bukti karena LS (Labora Sitorus) pernah memiliki izin, tapi izin itu saat ini sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya.
Kompolnas, lanjutnya, setelah bertemu tim Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut, tidak langsung melihat bukti fisik, namun hanya mendengarkan penjelasan. Dalam penjelasan tersebut terlihat, Labora melakukan jual beli kayu tanpa izin, begitu juga bisnis BBM, tidak memiliki izin dari Pertamina.
Ditanya mengenai aliran dana Labora mengalir ke sejumlah perwira polisi di Papua, Hamidah menjelaskan bahwa kepolisian saat ini belum menganalisis secara lengkap aliran dana dari rekening Aiptu Labora.
Bahkan, saat datang ke Kompolnas pun, Labora tidak menyebut adanya uang yang mengalir ke petinggi kepolisian di Papua.
"Tidak menyebutkan, dia hanya mengatakan untuk beberapa kegiatan sosial," ujarnya.
Tapi, Kompolnas berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus Labora, termasuk bila ada anggota kepolisian yang terlibat di dalamnya.
"Kami sangat mendukung setiap anggota yang terlibat, atau anggota Polda yang terlibat dalam penerimaan dana, harus diusut dan diperiksa," cetusnya. (*)