Senin, 6 Oktober 2025

Pemberantasan Korupsi

Antasari Azhar: Sekarang Orang Makin tak Takut Korupsi

Istri Antasari, Ida Laksmiwati mengaku suaminya masih memperhatikan perkembangan kasus hukum yang ditangani KPK.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Antasari Azhar: Sekarang Orang Makin tak Takut Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2012). Mereka menuntut agara pemerintah memberikan amnesti untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dianggap dikriminalisasikan demi kepentingan pihak tertentu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Antasari, Ida Laksmiwati mengaku suaminya masih memperhatikan perkembangan kasus hukum yang ditangani KPK. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar kini mendekam di LP Tangerang.

"Sekarang sih bapak nonton saja, ia bilang sekarang orang kok makin engga takut korupsi," kata  Ida kepada Tribunnews.com, Minggu (19/5/2013).

Antasari, kata Ida, melihat hukuman kasus korupsi masih ringan. Selain itu, koruptor juga tenang ketika dipenjara. "Soalnya kalau keluar hartanya masih banyak," ujarnya.

Ida mengaku saat Antasari menjadi Ketua KPK belum menyentuh korupsi yang terjadi di partai politik. "Dulu jaman menakutkan, tekanan tinggi, bapak juga baru sebentar jadi ketua KPK," kata Ida.

Mengenai kondisi Antasari di Lapas, Ida mengatakan suaminya kini bertambah gemuk.

"Ya kerjaannya kan begitu-begitu saja. Melawak di LP," kata Ida

Ida mengatakan Antasari hingga kini masih berternak lele. Selain itu kegiatan baru Antasari adalah mengkoordinir kegiatan futsal di lembaga permasyarakatan.

"Sekarang bapak jadi koordinator futsal, bapak bikin tim futsal di dalam lapas," imbuhnya.

Kegiatan lainnya adalah mennilis buku dan memberikan pelajaran hukum bagi para napi.

"Pegawai LP juga sering konsultasi hukum, ya kan bapak yang ngerti hukum. Jadi oke-oke saja," imbuh Ida.

Diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan  Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun seperti putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved