Jumat, 3 Oktober 2025

Calon Legislatif

Partai Harus Publikasikan Nama Bacaleg dan Nomor Urutnya

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui daftar-daftar nama bacaleg

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan ijazah legalisir yang bermasalah milik salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor KPUD Kota Batam, Sekupang (30/4). Terdapat ratusan ijazah yang dilegalisir tidak pada sekolah asalnya milik bacaleg kota Batam. KPUD kota Batam memberikan tenggat waktu hingga 22 mei 2013 bagi bacaleg untuk segera memperbaiki. TRIBUN/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Pol-Tracking Institute, Hanta Yudha menilai partai politik harus memberikan informasi nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dan nomor urutnya ke publik.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui daftar-daftar nama bacaleg yang diajukan parpol dan berada di nomor urut berapa bacaleg tersebut.

"Parpol harus menginformasikan nama bacaleg dan nomor urutnya, hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui track record dari bacaleg tersebut," kata Hanta di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Hanta berharap parpol dapat mempublikasikan nama bacaleg beserta nomor urutnya pada pendaftaran daftar caleg tetap. Menurutnya, masih ada waktu untuk mempublikasikan hal tersebut.

"Kalau ada komitmen, ada waktu untuk mempublikasikannya (bacaleg)," ujar Hanta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved