Selasa, 30 September 2025

Kasus Simulator SIM

Kasus Djoko Susilo Jadi Bancakan Popularitas

Tim Pengacara Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menilai, pakar hukum mencari popularitas dalam perkara dugaan korupsi dana proyek simulator

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Kasus Djoko Susilo Jadi Bancakan Popularitas
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo bersiap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Djoko di tuduh pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menilai, para pakar hukum hanya mencari popularitas dalam perkara dugaan korupsi dana proyek simulator SIM roda dua dan empat. Penilaian tim pengacara Djoko Susilo itu terdapat dalam nota pembelaan atau eksepsi bertajuk kehabisan kata-kata, terlalu banyak pelanggaran hukum dalam kasus Djoko Susilo.

"Para pakar hanya mencari popularitas, biar diwawancara oleh berbagai media. Padahal mereka tidak tahu apa-apa," kata Hotma Sitompul saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan. Jakarta Selatan, Selasa (3O/4/2013).

Menurutnya, KPK juga sudah melanggar hukum lantaran menguras harta Djoko Susilo. Padahal, harta itu tidak berkait dengan perkara dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan empat. "Terdakwa sampai saat ini dianggap tidak bersalah. Buat apa persidangan kalau sudah ada vonis," keluhnya.

Hotma berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menjawab nota keberatan pihaknya dengan mengatakan nota mereka sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan. Selain itu, Hotma menilai dakwaan jaksa hanya  hanya diulang-ulang terus.

"Mari semua jangan mencari popularitas. Jaksa  harus bertindak semata-mata bekerja dengan atas dasar hukum. Kami minta hakim tidak memihak," kata Hotma Sitompul.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menjerat Mantan Kakorlantas Polri itu dengan dua UU berbeda. Pertama, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved