RUU Ormas
Demi Kedaulatan, Mahasiswa Dukung RUU Ormas Disahkan
Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menuai pro-kontra dimasyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menuai pro-kontra dimasyarakat.
Dalam sebuah seminar nasional bertema "Membedah RUU Ormas Upaya Menegakkan Kedaulatan NKRI" yang digelar di Kampus Unversitas Uhamka, Jakarta Timur, mahasiswa juga mendukung UU yang saat ini masih dalam tahap pembahasan ini untuk disahkan.
Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiah, Ujang Muhammad menuturkan digelarnya seminar ini bertujuan sebagai sarana penambah keilmuan dan membuka mata mahasiswa, khususnya tentang UU yang nantinya diharapkan dapat mengatur dan mengawasi segala tindak-tanduk organisasi-organisasi ataupun LSM asing yang selama ini bergerak dan beraktifitas di Indonesia.
"Kalau menurut kami memang ormas-ormas tertentu kan harus diatur, yang anarkis dan sebagainya. Kami ingin greget aja, ingin tahu dan mengupas isinya dengan kehadiran narasumber ini," kata Ujang di Kampus Unversitas Uhamka, di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2013) petang
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak mengatakan, RUU tersebut sama sekali tidak akan membuat ormas-ormas yang ada saat ini menjadi serba terbatas. Menurutnya, RUU tersebut perlu ada untuk menjadi koridor bagi sejumlah ormas ataupun LSM asing di Indonesia.
"Pada Undang-undang No UU 5 Tahun 1985 mengenai organisasi kemasyarakatan belum ada diatur mengenai ormas atau LSM asing. Jadi rancangan undang-undang yang akan diperbaharui ini perlu untuk mengatur itu semua. Lagipula kalau kita mau berorganisasi di luar negeri, kita juga tunduk dengan aturan di negara tersebut kok," jelasnya.
Ia juga mengatakan, keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi aturan main yang harus dipatuhi oleh ormas ataupun LSM asing.
"Negara kita berdaulat, ini yang harus mereka patuhi," tegasnya.
Wawan H Purwanto salah seorang pembicara dalam seminar tersebut mengatakan, Undang-undang yang baru nantinya diharapkan dapat mengatur dan mengawasi segala tindak-tanduk organisasi-organisasi ataupun LSM asing yang selama ini bergerak dan beraktifitas di Indonesia.
"Kebebasan untuk berorganisasi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang melekat secara universal," katanya.
Namun ia berpendapat banyaknya organisasi kemasyarakatan di Indonesia menjadikan regulasi mengenai hal tersebut perlu diatur dan diawasi secara berimbang. Terlebih menurutnya banyak ormas ataupun LSM di Indonesia yang merupakan organisasi asing dan perlu diketahui segala kegiatannya di dalam negeri.
"Ormas ataupun LSM di Indonesia ada banyak. Kita kan harus tahu kepentingan mereka apa, kegiatan mereka apa, dana mereka dari mana. Karena itu perlu ada yang mengatur," ujar pengamat intelijen ini.