Kasus Suap Lahan di Bogor
Iyus: 'Nggak, Nggak, Itu Isu'
Dari Lima tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dari Lima tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, hanya Iyus Djuher (ID) yang keluarnya paling lama.
Dia keluar pada Kamis (18/4/2013), pukul 15.00 WIB seusai menjalani pemeriksaan hampir 30 jam di dalam gedung KPK. Para wartawan langsung menunggu di bawah tangga pintu keluar gedung ketika melihat Ketua DPRD Bogor itu keluar.
Iyus menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih. Wajahnya terlihat lelah dan hanya diam saja saat wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan seputar kasusnya.
Ia pun masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman depan KPK.
Para wartawan yang mengetahui Iyus ditahan di Rutan KPK di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang yang terletak di bassement gedung KPK, langsung berlari kesana.
Saat mobil tahanan sampai di depan pintu rutan, para wartawan kembali mencecarnya dengan berbagai pertanyaan saat yang bersangkutan keluar dari dalam mobil.Namun, lagi-lagi, Iyus tidak banyak bicara. Sempat terdengar kalimat bantahan dari Iyus. "Nggak, nggak ada, (itu hanya) isu," ujar Iyus menjawab pertanyaan wartawan seputar kasusnya.
Sebelumnya, Iyus menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, sejak diamankan dan dibawa ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.
Iyus terakhir ditangkap bersama stafnya, Aris Munandar di Ciomas, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 07.00, Rabu (17/4). Iyus dijadikan tersangka sementara Aris diperbolehkan pulang karena tidak ditemukan bukti ia terlibat.
Iyus sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (17/4/2013) malam
“Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penerimaan sesuatu atau janji itu memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi. Karena itu perlu disampaikan bahwa penyidik KPK telah menetapkan ID, Ketua DPRD Kabupaten Bogor sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013) malam.
Johan menerangkan ID disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 thn 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kader Demokrat itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara empat tersangka lain dalam kasus ini adalah adalah Usep Jumenio (UJ), Listo Wely Sabu (LWS),Nana Supriatna (NS) dan Sentot Susilo (SS).
UJ merupakan PNS golongan III sedangkan LWS merupakan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Bogor. NS berasal dari swasta yang diduga sebagai perantara sedangkan SS merupakan Direktur PT Gerindo Persada yang diduga memberikan suap kepada ID.
Adapun keempat tersangka lainnya yang ditahan yakni, SS ditahan di Rutan KPK, UJ ditahan di Rutan Polres, Jakarta Selatan, LWS ditahan di Rutan Cipinang, dan NS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya