Kasus Suap Lahan di Bogor
Para Tersangka Suap Izin Makam Bogor Ditahan Terpisah
Empat orang yang ditahan akan ditempatkan di Rumah Tahanan yang berbeda, satu dengan yang lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan para tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Rabu (17/4/2013) malam.
Mereka yang ditahan adalah Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemkab Bogor, dan Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta. Sementara, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher belum akan ditahan.
"Penahanan tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Tribunnews.com, dalam pesan singkatnya, Rabu malam.
Sementara, empat orang yang ditahan akan ditempatkan di Rumah Tahanan yang berbeda, satu dengan yang lainnya.
1. SS (Direktur PT GP) ditahan di Rutan KPK (Gedung KPK).
2. UJ (Pegawai Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
3. LWS (Pegawai Honorer Pemkab Bogor) di Rutan Cipinang.
4. NS (Swasta ) ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya
"Sementara, ID masih dilakukan pemeriksaan, belum selesai," imbuh Johan. (*)