Kasus Suap Lahan di Bogor
Demokrat Pecat Iyus Djuher dari DPRD Kabupaten Bogor
KPK akhirnya menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, sebagai tersangka.
Politisi Partai Demokrat tersangkut kasus dugaan suap pengurusan pemberian izin pembangunan tempat pemakaman bukan umum, di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan, pihaknya memutuskan memberhentikan Iyus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
"Sehubungan dengan ditangkapnya Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher oleh KPK dan dijadikan tersangka, maka DPP Demokrat memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD," kata Max dalam keterangannya, Rabu (17/4/2013).
Demokrat, kata Max, juga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Iyus Djuher, dari jabatannya di DPRD Kabupaten Bogor.
"Sekaligus memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Sekertaris DPC PD Kabupaten Bogor," imbuhnya.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemberian izin pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Lima tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemkab Bogor, dan Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.
Dari pemeriksaan sejak operasi tangkap tangan, Selasa dan Rabu, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bahwa ada penerimaan sesuatu hadiah atau janji, yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi terhadap kelima tersangka. (*)