Selasa, 30 September 2025

Ujian Nasional

Taufik Kiemas Nilai Mendikbud Tidak Perlu Mundur

Banyak pihak meminta Mendikbud M. Nuh mundur akibat keterlambatan soal ujian. Namun, Ketua MPR Taufik Kiemas

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Taufik Kiemas Nilai Mendikbud Tidak Perlu Mundur
/TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMA
UJIAN NASIONAL SMAN 1 BALIKPAPAN DITUNDA - Beberapa siswa kelas III SMAN 1 Balikpapan yang batal menjalani Ujian Nasional (UN) melihat ruang ujian mereka usai mendengarkan arahan dari kepala sekolah mereka, Senin (15/4). Dengan penundaan pelaksaan UN di Kaltim, diharapkan kepada para siswa agar untuk tetap fokus dan kembali belajar serta mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar mendapatkan hasil yang diharapkan pada UN. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak meminta Mendikbud M. Nuh mundur akibat keterlambatan soal ujian. Namun, Ketua MPR Taufik Kiemas tidak sependapat M. Nuh mundur dari jabatannya.

"Kalau saya ya jangan. Ini masalah logistik, bukan harus mundur, karena dia orang baik," kata Taufik Kiemas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Menurut Taufik kendala dalam UN hanyalah masalah logistik. Ia pun baru mengetahui adanya permasalahan UN pada tahun ini.

"Saya baru tahu ada masalah ujian nasional seperti ini. Tapi saya bahagia tidak ada kebocoran," katanya.

Sebelumnya, desakan mundur M Nuh dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun diutarakan anggota DPR. Karena dinilai Mendikbud lah pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang mencoreng dunia pendidikan nasional itu.

Terkait desakan mundur, M Nuh pun angkat suara menanggapinya. Mendikbud pun mengatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

"Alhamdulillah, terimakasih infonya. Saya kira info tersebut tidak perlu diperhatikan," ujar Nuh dalam pesan singkatnya, Senin (15/4/2013).

Diberitakan sebelumnya, terkait dengan adanya kendala teknis dalam pengepakan naskah soal di percetakan, karenanya Kemendikbud menunda jadwal UN 2013 mata pelajaran Bahasa Indonesia pada  jenjang SMA/MA/SMALB/SMK dan Paket C di 11 provinsi.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, Mendikbud menegaskan pihaknya sudah memberi cap blacklist (daftar hitam) terhadap perusahaan percetakan yang tidak bisa memenuhi tenggat pencetakan naskah UN tahun ini.

Selain itu, penyelidikan terhadap keterlambatan perusahaan percetakan naskah UN pun akan dilakukan Kemendikbud. "Perusahaan percetakan sudah mendapat blacklist untuk seluruh kebutuhan percetakan yang kementerian lakukan," ungkapnya, dalam rilisnya, Senin (15/4/2013).

Terkait sanksi, Mendikbud katakan, itu bisa bermacam-macam. "Tapi akan ditetapkan setelah proses investigasi selesai," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved