Kamis, 2 Oktober 2025

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menhan bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Martin Sepakat Kasus Cebongan Tak Perlu Ada Peradilan HAM
TRIBUn JOGYA
Lapas Cebongan, Sleman Yogyakarta

Tribunnews.com, Jakarta --  Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sepakat dengan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) bahwa kasus penyerangan LP Cebongan tidak perlu ada Pengadilan HAM.

Dia tegaskan, karena kasus lapas Cebongan tersebut sudah diakui dilakukan oknum anggota Kopassus yang berjumlah 11 orang yang tidak bisa menerima komandannya dikeroyok dan dianiaya secara keji oleh sejumlah preman.

"Mereka sudah mengaku yang melakukan penyerangan dan siap untuk diadili dan dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Karenanya, menurut Martin, Pengadilan Militer sudah bersiap untuk melaksanakan peradilan mengenai kasus ini.

"Saya kira kasusnya sudah jelas. Bahwa ada tindakan kriminal yang sudah diketahui dan diakui oleh pelaku sendiri. Merekalah yang melakukan," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved