Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Periksa Saksi untuk Tersangka Ahmad Jauhari
Hari ini, penyidik memanggil Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Mashuri.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Hari ini, penyidik memanggil Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Mashuri.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2013).
Pemanggilan Mashuri merupakan yang kesekian kalinya. Ahmad Jauhari ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (10/1/2013) lalu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag.
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBN-P 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kemenag, KPK sejak kemarin meningkatkan proses ke penyidikan dengan tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi.
Johan menjelasakan, Ahmad Jauhari merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.
"Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi," kata Johan. (*)