Kongres Luar Biasa Demokrat
Demi SBY, AD/ART Partai Demokrat Diubah
Penyesuaian terutama dilakukan terhadap sejumlah aturan yang disesuaikan kebutuhan

Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, BALI - AD/ART Partai Demokrat (PD) langsung disesuaikan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) begitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PD. Penyesuaian terutama dilakukan terhadap sejumlah aturan yang disesuaikan kebutuhan dan kondisi terbaru partai berlambang bintang mercy tersebut.
Pembacaan perubahan AD/ART dilakukan Anggota Majelis Tinggi PD Amir Syamsuddin dalam sidang KLB, di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Sabtu (30/3/2013) sore.
Inilah AD/ART yang diselaraskan sebagaimana disampaikan Amir Syamsudin kepada para peserta KLB:
Pasal 13, di mana Ketua Umum dalam menjalankan tugas dibantu oleh(menjadi) ketua harian dan melaporkan hal tersebut kepada Ketua Umum.
Pasal 18 (ayat 1), Ketua Harian ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih. Lalu ayat 2, Ketua Harian bertugas mengawasi ke dalam dan ke luar kepartaian di tingkat daerah. Dan ayat 3, Ketua Harian melaksanakan tugas sehari-hari atas izin Ketua Umum. Lantas ayat 4, Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 19 (ayat 2), Wakil-wakil Ketua Umum melaksanakan tugas dan fungsinya atas dasar Ketua Harian.
Dan terakhir pasal 99 (ayat 3), menyimpang dalam ketentuan dalam ayat dimaksud tersisa dalam waktu 1 tahun ditetapkan maka, ayat 4 tidak berlaku untuk Ketum dan Ketua Harian.
Karena semua peserta KLB setuju, maka sidang kemudian langsung ditutup oleh pimpinan sidang EE Mangindaan.