Penipuan Belanja Online
Tragis! Belanja Online Berujung Penjara
Makin suburnya bisnis belanja online, juga dimanfaatkan para pelaku kejahatan, selain praktik penipuan.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Makin suburnya bisnis belanja online, juga dimanfaatkan para pelaku kejahatan, selain praktik penipuan.
Salah satunya, untuk menjual barang-barang hasil kejahatan. Bila ceroboh, bisa jadi Anda sebagai pembeli didakwa menjadi penadah.
Trauma masih menggelayuti hari-hari Rio Wahyu Permana Sutrisno (20), warga Jalan Rungkut Barata, Surabaya, Jawa Timur. Meski kini sudah bebas dan kembali ke rumah, anak kedua dari tiga bersaudara belum bisa melepaskan bayang-bayang hidup tersiksa di penjara.
Betapa tidak, empat bulan dia harus mendekam di balik jeruji besi, tanpa tahu apa kesalahannya.
Saat ditemui Surya (Tribunnews.com Network) di rumahnya beberapa hari lalu, Rio lebih banyak diam. Matanya sayu, terlihat sekali dia kurang tidur. Bambang Sutrisno, ayah Rio, menyebut kondisi anaknya masih trauma.
"Kalau dengar suara telepon dia gelisah. Masih takut kalau yang menelepon adalah polisi atau jaksa yang mau menangkapnya lagi," kata Bambang diikuti anggukan kepala Rio.
Bambang juga lah yang kini menerima setiap panggilan telepon yang mencari Rio. Termasuk, saat Surya menghubungi untuk wawancara.
"Saya harus mendampingi, karena dia belum bisa menghilangkan ketakutan," jelas Bambang.
Saking paranoid, Rio bahkan ketakutan ketika melihat polisi berseragam dari jauh. Pengalaman satu bulan di tahanan polisi dan tiga bulan di Rutan Medaeng, membuat psikologis Rio terganggu.
Pengalaman bergumul dengan tahanan lain yang kebanyakan pelaku kriminal, membuat remaja berperawakan kurus syok. Di sana, dia mengaku kerap mendapat perlakuan kasar. Bahkan, saat baru ditahan dalam proses penyidikan polisi, dia ditelanjangi semalaman.
"Dia hanya disuruh pakai celana dalam. Ini benar-benar melanggar hak asasi manusia. Saya tidak tahu yang melakukan ini petugas atau tahanan lain, tapi kondisi ini sangat membuat anak saya tertekan," tutur Bambang.
Penderitaan itu harus ditanggung Rio, meski dia tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan padanya. Oleh penyidik dan jaksa penuntut umum, Rio didakwa pasal 480 ayat 1 KUHP. Dia diduga telah menadah ponsel pintar BlackBerry 8520 hasil tindak pencurian.
Peristiwa menyedihkan ini, berawal dari transaksi lewat toko online yang dilakukan Rizky (adik Rio) dan ayahnya, Bambang Sutrisno, pada 10 November 2012.
Saat itu, Bambang melihat di situs jual beli online ada ponsel BlackBerry Gemini tipe 8520 yang ditawarkan. Harganya Rp 750 ribu dengan kondisi lengkap, minus baterai yang sudah ngedrop. Si penjual mengaku bernama Samsul Arifin.
Baik Rizky maupun Bambang tidak menaruh curiga dengan iklan itu, karena harga yang ditawarkan adalah harga pasaran untuk barang-barang second.