Kasus Impor Daging Sapi
Berkas Dua Tersangka Kasus Suap Impor Daging Rampung
Berkas dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi telah rampung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi telah rampung.
Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
"Hari ini bahwa JE, AE sudah lengkap P21, Jaksa bilang dalam waktu 14 hari kerja dia akan dilimpahkan ke pengadilan, terhitung mulai hari ini," kata Pengacara Arya, Bambang Hartono seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Berkas sendiri, terang Hartono berdasarkan penjelasan jaksa kepadanya, Juard dan Arya akan disatukan.
"Kata jaksa sih dijadiin satu, tapi saya gak tau itu nanti," tegasnya.
Sementara mengenai strategi pembelaan, Hartono belum mau mengumbarnya saat ini. Yang pasti, tegas Hartono, timnya akan semaksimal mungkin.
Sementara hingga saat ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi terkait rampungnya berkas kedua tersangka, belum memberi pernyataan.
Pada kasus ini, KPK juga menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fhatanah. Keduanya pun telah dijerat dengan UU Pencucian Uang.