Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Berkas Dua Tersangka Kasus Suap Impor Daging Rampung

Berkas dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi telah rampung

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Berkas Dua Tersangka Kasus Suap Impor Daging Rampung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Elda diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi telah rampung.

Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

"Hari ini bahwa JE, AE sudah lengkap P21, Jaksa bilang dalam waktu 14 hari kerja dia akan dilimpahkan ke pengadilan, terhitung mulai hari ini," kata Pengacara Arya, Bambang Hartono seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Berkas sendiri, terang Hartono berdasarkan penjelasan jaksa kepadanya, Juard dan Arya akan disatukan.

"Kata jaksa sih dijadiin satu, tapi saya gak tau itu nanti," tegasnya.

Sementara mengenai strategi pembelaan, Hartono belum mau mengumbarnya saat ini. Yang pasti, tegas Hartono, timnya akan semaksimal mungkin.

Sementara hingga saat ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi terkait rampungnya berkas kedua tersangka, belum memberi pernyataan.

Pada kasus ini, KPK juga menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fhatanah. Keduanya pun telah dijerat dengan UU Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved