Ibas Lapor Polisi
Yulianis Terancam Dipidana
Meskipun LPSK telah mengeluarkan pernyataan jika Yulianis, terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Putra bungsu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun LPSK telah mengeluarkan pernyataan jika Yulianis, terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas tidak bisa diproses namun proses penyidikan di kepolisian tetap berjalan.
Terkait laporannya tersebut, Ibas mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Yulianis ke kepolisian.
"Terkait Yulianis sebagai saksi LPSK, materi sudah saya sampaikan pada kepolisian. Menurut saya tidak baik untuk memberitahukan materi pada publik, biarkan nanti polisi yang menjalankan fungsinya," ujar Ibas usai di BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2013).
Lebih lanjut, kuasa hukum Ibas, Maqdir Ismail juga mengatakan bahwa Yulianis memang menjadi saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara lain dan bukan dalam perkara yang dilaporkan Ibas.
"Begini, kalau memang betul ini terkait dilindungi oleh LPSK, beliau itu kan dilindungi dalam perkara lain bukan dalam perkara ini (laporan ibas)," tegas Maqdir.
Magdir juga beranggapan jika Yulianis bisa saja dipidana terkait soal laporan kliennya (Ibas). Karena itu merupakan kasus yang berbeda. Dan yang dilaporkan oleh Ibas ialah terkait apa yang disampaikan oleh Yulianis.
"Karena bersaksi inilah kita laporkan Yulianis kepada polisi. kita tidak tau sumbernya dari mana apakah memang beliau punya bukti, kita tidak pernah tau. Ini yang dilaporkan, apakah keterangan Yulianis itu benar atau tidak benar," ungkap Maqdir.