Ibas Lapor Polisi
Neta s Pane: Polri tak Usah Memproses Pengaduan Ibas
Polda Metro Jaya tak perlu memproses laporan Edie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terhadap Yulianis

Tribunnews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tak perlu memproses laporan Edie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terhadap Yulianis, yang dituduh Sekjen Partai Demokrat itu telah mencemarkan nama baiknya. Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch dalam surat elektronik yang diterima Tribunnews.com, Kamis (21/3/2013). Menurut Neta, pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yg saat ini sdng ditangani KPK.
"Posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi itu. Yulianis sebagai orang kepercayaan tersangka Muhammad Nazarudin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai milik mantan Bendahara Partai Demokrat," kata Neta. Selain itu, lanjutnya, dalam BAP Julianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya.
"Jadi, apa yg diungkapkan Julianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," katanya.
Menurut Neta, boleh saja ada pihak tertentu yang tak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi. "Tapi Ind Police Watch (IPW) mendesak Polri tak perlu memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK. Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dlm kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Lebih jauh Neta mengatakan, jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar2 tdk terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas. "Melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dlm kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya LPSK turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut, sehingga kasus megakorupsi ini bisa terungkap terang benderang," katanya.