Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Kewenangan KPK Perlu Tidaknya Memeriksa Ibas

setiap anggota DPR berhak memberikan pendapatnya terkait permasalahan yang ada.

Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh menegaskan, dalam konteks hukum DPR memang tidak boleh mengintervensi. Meski begitu, setiap anggota DPR berhak memberikan pendapatnya terkait permasalahan yang ada.

Pernyataan Poempida ini terkait pengakuan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin yang mengaku Ibas menerima uang sebesar 2000 dolllar Amerika Serikat. Poempida menegaskan, masalah ini memang merupakan kewenangan KPK secara penuh.

"Setiap kesaksian (pengakuan Yulianis) tentu akan diteliti basis hukumnya. Karena pada dasarnya kesaksian itu adalah klaim dari satu atau lebih pihak. KPK berwenang mencari korelasi, referensi dan bukti-bukti hukum yang mendukung keterangan tersebut," ujarnya, Selasa (19/3/2013).

Apabila kemudian KPK tidak merespon masalah kesaksian ini, KPK harus bisa mempertanggungjawabkan hal ini di kemudian hari.

"KPK harus menggunakan azas kesetaraan. Jadi, alasan bahwa tidak perlu atau belum perlu memeriksa seseorang, bukan dikarenakan jabatan, atau pun hubungan keluarga dari penguasa. Hukum harus berlaku adil bagi siapa saja," Poempida mengingatkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, menegaskan KPK harus segera menverifikasi dan menvalidasi keterangan Yulianis bahwa Edhie Baskoro Yudhiyono alias Ibas diduga terima 200 ribu dolar AS dari Group Permai.

"Bukti catatan Yulianis atau pembukuan Group Permai merupakan bukti pendukung atau petunjuk untuk KPK melakukan pengusutan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan Ibas menerima gratifikasi atau suap," kata Indra.

Selain itu, Indra mengatakan keterangan senada terkait dugaan Ibas menerima uang dari Group Permai juga sudah pernah dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Oleh karena itu agar hal ini jelas dan terang-benderang maka KPK harus sesegera mungkin memeriksa Ibas, Yulianis, Nazarudin, dan apabila perlu dikonfrontir keterangan mereka," kata Indra.

Menurut Indra dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tidak boleh ada pengecualian, pembedaan, atau pengisitimewaan. Asas equality before the law harus benar-benar diterapkan.

"Apapun jabatannya dan siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, maka dia harus ditindak," kata Indra.

Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved