Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Sebut Layak jadi Tersangka, Tamsil Linrung Geram

Wa Ode Nurhayati yang telah menjadi terpidana kasus ini tak segan menyebut jika Tamsil layak menjadi tersangka juga dalam kasus DPID.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Wa Ode Sebut Layak jadi Tersangka, Tamsil Linrung Geram
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tamsil Linrung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran RI, Tamsil Linrung geram terhadap tudingan mantan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati yang menyatakan adanya keterlibatannya dan pimpinan Banggar DPR lainnya terkait dugaan suap DPID.

Bahkan, politisi PAN yang telah menjadi terpidana kasus ini tak segan menyebut jika Tamsil layak menjadi tersangka juga dalam kasus DPID.

"Emang dia (Wa Ode) KPK? Sudah lah urus yang sudah tersangka saja," kata Tamsil merespon pernyataan Wa Ode, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Tamsil sendiri hadir sebagai saksi untuk tersangka DPID Haris Andi Surahman.

Selain Tamsil, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengusaha Paul Nelwan dalam perkara serupa. Paul yang juga telah hadir di gedung KPK dengan mengenakan batik lengan panjang warna merah lengan panjang.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk HAS," kata kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya dalam perkara serupa, Penyidik telah memeriksa mantan Pimpinan Banggar DPR Melcias Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey serta mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati

Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq terungkap ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).

Disebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Di persidangan, Fahd El Fouz mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang R p 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.


Tribunnews.com -Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved