Neneng Diadili
Neneng Divonis Hari Ini
Hari ini (14/3/2013) terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini (14/3/2013) terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa korupsi proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans 2008 ini sebenarnya sudah harus divonis pekan lalu. Tapi lantaran sakit, pembacaan vonis ditunda hari ini.
Sidang sendiri masuk babak akhir, yakni pembacaan putusan. Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tati Hadianti batal membacakan amar putusannya untuk istri M Nazaruddin tersebut. Sebab menurut JPU KPK, saat itu Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dr Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Neneng langsung dirawat intensif karena terserang gastroentritis, yakni meningkatnya kadar asam lambung dipicu stres berlebih.
Setelah bermusyawarah, Hakim Tati menetapkan keputusan buat membantarkan Neneng, sampai kondisinya benar-benar pulih.
Pada perkara, Jaksa telah menuntut Neneng dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada proyek PLTS.
Jika Neneng tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti kerugian itu. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus