Pemilu 2014
Bawaslu Desak KPU Sahkan PKPI dan PBB Jadi Peserta Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan PKPI dan PBB
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014.
Anggota Bawaslu Daniel Zhucron, mengatakan jika kedua partai ini tidak diikutkan maka bisa mengundang sengketa lain. Soalnya, kedua partai ini sudah menang dalam gugatannya.
"Bawaslu akan kesulitan selesaikan sengketa-sengketa pemilu. Satu kesatuan penyelenggara pemilu menjadi tidak harmonis," ujar Daniel usai diskui di Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
PKPI sendiri menang dalam sidang ajudikasi Bawaslu, sementara PBB menang dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut Zhucron, keputusan Bawaslu tersebut bukan lah sebagai bentuk penyerobotan wewenang. Namun Bawaslu mengeluarkan putusan berdasarkan pengaduan partai politik.
"Keputusan KPU pada dasarnya benar, kecuali ada yang gugat. Keputusan KPU yang tidak digugat tidak dipersoalkan Bawaslu," katanya.
Zhucron pun menyarankan agar KPU bersikap legowo menjalankan rekomendasi Bawaslu tentang PKPI dan putusan PTTUN yang memenangkan gugatan PBB.
"Seandainya KPU berpikiran beda maka penyelenggaraan pemilu berbahaya. Karena sengketa pemilu banyak," katanya.