Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Neneng Mencret Berat, Vonis Batal Dibacakan

Penundaan vonis menyusul kondisi Neneng terserang diare akut sejak Rabu (7/3/2013).

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Neneng Mencret Berat, Vonis Batal Dibacakan
TRIBUN/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (kiri), menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12/2012), dengan agenda pemeriksaan saksi Saan Mustofa dan Gatot Sumarlin. Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2013), menunda membacakan putusan untuk Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi pengadaan dan pembangunan PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Penundaan vonis menyusul kondisi Neneng terserang diare akut sejak Rabu (7/3/2013). Sehingga dirinya harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Raden Said Soekanto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Belum bisa dipastikan kapan Neneng akan sembuh.

"Setelah majelis bermusyawarah bahwa untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dikeluarkan surat penetapan pembantaran untuk dirawat di rumah sakit. Kalau dokter RS Polri menyatakan sudah sehat, majelis meminta penuntut umum kembali memasukkan terdakwa ke rutan," pinta hakim ketua Tati Hadiyanti.

"Sidang akan datang, majelis menetapkan Kamis 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB. Penuntut umum diminta menghadirkan terdakwa di persidangan melihat kondisinya. Sidang hari ini cukup dan majelis tidak bisa membacakan putusan karena terdakwa dirawat inap di RS Polri," tambah Tati.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan Neneng tuntutan tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait proyek PLTS.

Neneng juga diwajibkan membayar uang pengganti dari keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2.66 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved