Neneng Diadili
Neneng Siap Terima Putusan Hakim
Penasihat hukum Neneng, Rufinus, membenarkan kliennya akan menjalani dan siap mendengarkan putusan hakim.

Neneng Sri Wahyuni Siap Terima Vonis Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa korupsi proyek PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).
Penasihat hukum Neneng, Rufinus, membenarkan kliennya akan menjalani dan siap mendengarkan putusan hakim. "Rencananya sidang vonis Bu Neneng jam 10 pagi," ujar Rufinus.
Rufinus enggan mengomentari persiapan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin , yang juga Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu.
Jaksa penuntut umum menjatuhkan Neneng tuntutan tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait proyek PLTS.
Neneng juga diwajibkan membayar uang pengganti dari keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2.66 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.