Neneng Diadili
Neneng: Nazaruddin Tahu Saan Mustopa Pemilik Anugrah Nusantara
Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.
Dalam berkas Kronologis Rekayasa Kasus Neneng Sri Wahyuni tersebut bahwa Saan adalah Pemilik PT Anugrah Nusantara, yang juga ikut mengurus proyek PLTS. Secarik Kronologis ini disebarkan kubu Neneng sebelum membaca nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013).
Di sela skorsing sidang, Neneng yang dikonfirmasi soal posisi Saan dalam daftar pemilik PT Anugrah Nusantara, di samping Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, Neneng mengaku tak tahu menahu sama sekali. Ia kerap kali melempar kalau soal Saan, Nazaruddin yang lebih tahu.
"Itu suami saya yang tahu semuanya," terang Neneng ketika ditanya kebenaran Saan adalah pemilik Anugrah. Ia hanya menjelaskan, bahwa Saan memang kerap datang ke kantor PT Anugrah Nusantara untuk bertemu dengan suaminya, Nazaruddin.
Diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin mengatakan bahwa mantan rekan satu partainya di Fraksi Demokrat DPR RI periode 2009-2014, Saan Mustopa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
Bahkan, terdakwa kasus suap Wisma Atlet ini mengatakan bahwa yang mengatur proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut adalah Saan Mustofa.
Nazaruddin juga mengungkapkan bahwa Saan menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar Amerika kepada mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno untuk pengurusan proyek PLTS. Ia tegas mengatakan ada kuitansi pengambilan uang yang diambil Saan di perusahaan.
Namun, saat dipanggil menjadi saksi, Saan membantah semua keterangan Nazaruddin. Menurutnya, Nazaruddin lah yang menawarkan untuk meminjamkan uang 50.000 dolar Amerika untuk keperluan pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Karawang dan sekitarnya.
Tawaran uang pinjaman dari Nazaruddin kemudian ditolaknya. Inilah yang mendorong Saan kepada Nazaruddin untuk merobek tanda peminjaman uang. Namun, ternyata permintaan tersebut tidak dilakukan Nazaruddin.
Klik: