Neneng Diadili
Neneng Bertakbir saat Bacakan Pleidoi
Neneng meminta majelis hakim dapat berlaku adil, dan melihat fakta yang terungkap sebenarnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans, terus mencurahkan penyesalannya dalam nota pembelaan (pleidoi).
Mantan Direktur Keuangan Permai Group mengaku tertekan dengan kasus yang membelitnya. Pada pembelaan yang dibacakan dalam persidangan, Neneng sempat menyinggung penyesalannya kabur ke luar negeri. Kendati demikian, ia keukeuh tak melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTS.
"Kepada tim jaksa KPK, sebenarnya saya memiliki banyak kegalauan. Kenapa tim jaksa KPK tanpa fakta persidangan dan bukti bukti tetap menuntut saya bersalah?" tanya Neneng saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Karena itu, Neneng meminta majelis hakim dapat berlaku adil, dan melihat fakta yang terungkap sebenarnya.
"Jelas pada fakta persidangan seperti dikatakan Yulianis, tidak ada satu Rupiah pun mengalir ke saya. Sungguh, saya merasa terzalimi, Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar," kata Neneng sambil terisak.
Pada kesempatan sama, Neneng juga memaparkan nasib ketiga anaknya. Ia mengaku terpukul ketika akhirnya ditahan KPK usai ditangkap di rumahnya.
Terlebih, ketiga anaknya, Muhammad Sultan Al Hakim, Syarief Hidayatullah, dan Malika Sahira, kerap bertanya kepada nenek mereka soal keberadaan dirinya.
Neneng mengkhawatirkan perkembangan jiwa anak-anaknya di tengah masyarakat. Dia takut ketiga anaknya menjadi cibiran masyarakat, lantaran kedua orangtuanya terjerat kasus korupsi.
"Apalagi anak bungsu saya, Malika, selalu menanyakan saya setiap malam dan selalu menangis. Saya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang objektif. Majelis pasti juga punya anak-anak dan bisa merasakan perasaan saya," harapnya dengan linangan air mata. (*)