Bupati Menikahi ABG
SBY Segera Teken Surat Pemberhentian Aceng
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.
Presiden sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Garut yang menetapkan pemakzulan Aceng melalui rapat paripurna dewan, Jumat (1/2/2013) lalu.
"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian bupati Garut, namun perlu diingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada UU Nomor 32/2004 khusunya Pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, di kantor Presiden Jakarta, Senin (18/2/2013).
Menurut Julian surat pemberhentian itu dipahami sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD dan juga telah melalui proses di Mahkamah Agung.
"Masih ada waktu 30 hari memproses surat itu," kata Julian.
Klik: