Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

SBY Segera Teken Surat Pemberhentian Aceng

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto SBY Segera Teken Surat Pemberhentian Aceng
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013). Aceng diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dengan 28 pertanyaan selama lebih kurang 6 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri.

Presiden sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Garut yang menetapkan pemakzulan Aceng melalui rapat paripurna dewan, Jumat (1/2/2013) lalu.

"Presiden memang akan menandatangani surat pemberhentian bupati Garut, namun perlu diingat bahwa hal ini terjadi karena mengacu pada UU Nomor 32/2004 khusunya Pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurangnya 30 hari," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, di kantor Presiden Jakarta, Senin (18/2/2013).

Menurut Julian surat pemberhentian itu dipahami sebagai suatu proses yang memang harus dilakukan oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD dan juga telah melalui proses di Mahkamah Agung.

"Masih ada waktu 30 hari memproses surat itu," kata Julian.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved