Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak ada Aturan Petinggi Parpol Mundur ketika Jadi Pejabat Publik

Pada prakteknya rangkap jabatan para pejabat parpol cenderung menggunakan jabatan publiknya untuk menggalang dana untuk

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada prakteknya rangkap jabatan para pejabat parpol cenderung menggunakan jabatan publiknya untuk menggalang dana untuk dirinya sendiri dan juga partai politiknya. Bukan rahasia umum lagi bahwa partai politik menjadikan APBN sebagai sumber pendanaan tidak sah.

"Para pejabat parpol yang menjadi pejabat publik lebih kerap mengabaikan fungsi jabatan publik dan lebih mementingkan mengurus jabatan parpol dan kepentingan parpolnya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, Kamis (14/2/2013).

Menurutnya, tidak ada aturan yang eksplisit yang mengatur bahwa seorang pejabat parpol harus mundur dari jabatan di parpol ketika menduduki jabatan publik. Para pejabat parpol utamanya yang menjadi ketua-ketua umum parpol kerap menyalahgunakan jabatan publiknya untuk kepentingan parpolnya.

“Saya pernah usulkan dalam sebuah acara dies natalis Universitas Parahyangan beberapa waktu lalu bahwa harus ada pemisahan antara jabatan publik dan jabatan parpol. Tapi hal ini ditolak sama parpol dengan alasan masak harus melepaskan jabatan parpol untuk duduk di jabatan publik. Mereka pun tidak pernah mendengarkan usulan-usulan seperti ini dalam UU Parpol,” ujar Asep.

Terkait masalah SBY yang sekarang juga berkonsentrasi untuk mengurus partainya, Asep memakluminya karena kondisi Partai Demokrat yang oleng dan nyaris karam diterpa isu-isu korupsi yang melibatkan kadernya terutama yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"SBY mengambil alih parpol setelah melihat justru partainya hancur ketika Anas menjadi pengelola operasional partai, sebelumnya SBY jarang sekali mengintervensi partai," kata Asep.

Terkait banyaknya kritikan terhadap SBY yang mengurus parpol utamanya yang datang dari para politisi di Senayan, Asep menilai bahwa kritikan itu hanya bersifat politis saja karena selama tidak ada aturan yang mengikat mengenai pemisahan kekuasaan di parpol dan jabatan publik, maka itu akan terus terjadi.

”Yang sudah menjabat melakukan hal itu, yang belum mendapatkan jabatan publik pasti akan melakukan rangkap jabatan juga. Politisi Senayan memang kerap inkonsisten dengan pernyataan-pernyataannya sendiri,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved