Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi

Gubernur Sultra Dituding Legalkan Korupsi

pungutan liar yang dilakukan oleh sang Gubernur.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Juru Bicara Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara, Al Hayun mengungkapkan, keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2010 terkait pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) merupakan bentuk dari pungutan liar yang dilakukan oleh sang Gubernur.

Hayun menuding,  keluarnya peraturan itu, memaksa semua perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan SDA, bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata.

Termasuk, baik yang berstatus PMDN maupun PMA dan pemegang izin usaha jasa konstruksi/non konstruksi yang mengelola dana sumber anggaran belanja pemerintah di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menyumbang dengan ditentukan jumlah dan besarannya.

"Sebagai contoh dalam Pasal 2 ayat (4) dalam Pergub 8/2010 tersebut jumlah sumbangan sektor energi dan sumber daya mineral ditetapkan besarnya Rp 5.000-10.000 per ton. Padahal jumlah Izin Usaha Pertambangan dan Energi di Sultra hingga Desember 2012 berjumlah hamper 400 IUP," kata dia di kantor kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2013)

Keluarnya Pergub ini, kata Hayun juga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Sebab, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.34/17/SJ tertanggal 5 Januari 2010 menyebut bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Selain itu, sambung dia, juga bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di daerah serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Redistribusi (PDRD).

Fakta yang terjadi dilapangan, lanjut Hayun, Pergub ini terindikasi menjadi mesin pendulang uang bagi Gubernur Nur Alam. Terlebih, Pergub tersebut tidak dikuatkan dengan Peraturan Daerah.

"Hal ini kami nilai rawan penyimpangan dan pungli. Rawan korupsi dalam berbagai wujud," kata Hayun yang sebelumnya juga telah melaporkan ke KPK.

Karena itu siang tadi, lanjut dia, ribuan mahasiswa dan masyarakat Sultra juga menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra, untuk menuntut penuntasan kasus SPK tersebut.

Massa menuntut pembongkaran kasus tersebut, serta meminta Gubernur Sultra bertanggungjawab atas penerbitan peraturan gubernur (PERGUB) Nomor 8 Tahun 2010 tentang SPK dimaksud.

Massa juga menuntut pencabutan Pergub terkait sumbangan pihak ketiga itu dan mendesak DPRD Sultra untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)) dan mengundang pihak terkait selama 2x24 jam.

Terkait hal ini, Hayun juga mengatakan bahwa pihaknya menduga ada dana sekitar Rp 2 triliun hasil SPK dari ratusan perusahaan yang tak jelas dasar hukum dan peruntukannya.

Selain mendesak DPRD setempat menggelar RDPU dengan Gubernur Nur Alam, dalam aksi itu mereka juga menuntut agar penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dan menangkap Gubernur Nur Alam.

"KPK Segera Periksa Dan Tangkap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Cabut Pergub No. 08 Tahun 2010, Tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK)," imbuhnya.

Hingga Berita ini diturunkan Tribunnews.com masih mengkonfirmasi pihak Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved