Nasib Anas di Demokrat
Polri Siap Usut Bocornya Dokumen Sprindik Anas Urbaningrum
Kepolisian siap mengusut pelanggaran hukum atas bocornya dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Komisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian siap mengusut pelanggaran hukum atas bocornya dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan meyikapi hal tersebut, kepolisian tetap menghargai KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan.
"Kepolisian tetap harus menghargai KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan apakah pembocoran, apakah upaya penyesatan dan sebagainya. Kita beri kesempatan KPK untuk menelusurinya. Apakah informasi yang dirilis dengan transaksi elektronik itu sebagai bentuk yang keliru, tentu nanti tergantung penyelidikan KPK," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).
Dalam posisi sebagai penegak hukum, sebagai mitra KPK, pada prinsipnya Polri akan memberikan bantuan jika dalam hal upaya penegakan hukum dan jika terjadi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
"Bila perlu langkah-langkah penegakan hukum kita akan memberi bantuan pada KPK. Polri dalam posisi siap memberi dukungan agar proses hukum bisa berjalan," ungkapnya.
Terang Boy, KPK bisa melapor ke Mabes Polri atas peristiwa tersebut. Namun saat ini antara Polri dan KPK sudah terjalin komunikasi dan koordinasi. Untuk itu, Polri memberi kesempatan terlebih dahulu kepada KPK untuk mengkaji lebih lanjut dokumen yang dirilis di dunia maya tersebut.
Mengenai asli atau tidak dokumen tersebut hanya KPK yang memahami secara persis.
"Apabila KPK menilai sebagai pelanggaran dan mendatangkan kerugian dan ada penyimpangan, Polri siap membantu karena sesama lembaga penegak hukum," ujarnya.
Klik: