Nasib Anas di Demokrat
Anas Masih 100 Persen Berkuasa di Demokrat
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, aksi SBY tetap tak merenggut kewenangan Anas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang mengambil kewenangan Ketua Umum Anas Urbaningrum, seperti dengan cara mengumpulkan 33 Ketua DPD, tetap tidak berarti.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, aksi SBY tetap tak merenggut kewenangan Anas. Ia memastikan Anas tetap berkuasa penuh atas kendali partai politik berlambang bintang mercy.
Menurut Ray, meski SBY melakukan rapat dua kali, dan terakhir mengumpulkan dan meminta 33 Ketua DPD Demokrat menandatangani pakta integritas, tetap tak mengurangi kewenangan Anas.
"Secara yuridis Anas masih 100 persen berkuasa, dan tak ada kewenangannya diambil SBY. Bahkan, 10 poin pakta integritas kemarin membuat Anas semakin aman," ujar Ray di Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Untuk melengserkan Anas sebagai ketua umum, tuturnya, tetap harus berpedoman pada AD/ART partai politik, dan harus disahkan lewat Kementerian Hukum dan HAM. Itupun harus dilakukan sesuai mekanisme partai.
Harus diingat, lanjut Ray, Anas masih memiliki taji. Ia mencontohkan untuk pemilukada, seorang calon yang maju lewat Demokrat harus ada tanda tangan Anas. Begitu juga untuk DCT (daftar calon tetap) legislatif.
Sementara, 10 poin pakta integritas tak tegas menyoal pengurangan kewenangan Anas sebagai ketua umum partai. Sehingga, upaya SBY selama dua hari mengumpulkan kader tak berarti apa-apa.
Apalagi, dalam pakta integritas tidak mengharuskan semua pengurus DPD dan DPC harus patuh pada dewan pembina. Sehingga, secara kepengurusan mereka tetap bertanggung jawab kepada Anas.
Kalaupun SBY tetap menggunakan kewenangannya sebagai ketua dewan pembina menggantikan ketua DPD, Anas akan dengan mudah melantik ketua yang baru. Karena, kewenangan sebagai ketua umum tetap melekat.
"Kecuali, Badan Kehormatan dapat memeriksa dan merekomendasikan pergantian ketua umum. Itu bisa dilakukan lewat sekjen. Yang penting ada dasarnya lewat mekanisme yang berlaku," paparnya. (*)