Nasib Anas di Demokrat
Siapa Pimpinan KPK Yang Diduga Ikut Bocorkan Dokumen?
diklaim sebagai surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, instansinya tengah memvalidasi apakah benar atau tidak dokumen itu milik KPK.
"Kedua, jika benar itu milik KPK, lalu siapa yang menyebarkannya. Tapi kalau bukan milik KPK, kami serahkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas surat itu, saya rasa itu bukan hak kami kalau itu," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Namu, lanjut Johan, 'jika benar' dokumen tersebut milik KPK, maka itu bukanlah Sprindik, melainkan surat persetujuan menuju dibuatnya Sprindik.
Meski demikian, Johan Budi mengungkapkan jika surat persetujuan seperti itu, sangat terbatas yang mengetahuinya di internal KPK. Surat itu hanya diketahui oleh Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK.
"Jadi, kalau itu benar yang beredar adalah dokumen KPK dan dibocorkan oleh orang-orang KPK maka akan ada pengusutan apakah ini melanggar kode etik atau tidak," kata Johan.
Saat ditanyakan soal sanksi tersebut Johan mengaku belum mengetahui. Pasalnya jika si pembocor di bawah pimpinan KPK, maka tim pengawas internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai. "Kalau level pimpinan akan diputuskan oleh komite etik," tegasnya.