Selasa, 30 September 2025

Verifikasi Parpol

Soal PKPI, KPU Minta Pendapat Ahli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapatkan salinan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu mengabulkan permohonan Partai

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapatkan salinan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.

"Kita ingin cermati itu, bila perlu akan minta pendapat ahli," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Ia mengatakan bila putusan tersebut sudah diterima, maka KPU akan menelaah putusan tersebut. Jika melihat ada kejanggalan, KPU dapat saja menggugat putusan tersebut. "Jadi kemungkinannya masih ada, tapi seperti apa nanti kita lihat," imbuhnya.

Ferry juga mengatakan akan melihat fakta persidangan dan mengecek apakah data yang dimiliki KPU menjadi pertimbangan Bawaslu.

Ketika ditanyakan banyak pihak yang meragukan Bawaslu, ia menyebutkan bahwa KPU telah memutuskan partai-partai yang tidak lolos.

"Yang pasti  parpol yang tidak lolos itu sudah firm, KPU tidak ada keraguan dan kami sudah sampaikan ke persidangan," tukasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved