Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Ini Dua Cara Lengserkan Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menjadi buah bibir. Gara-gara berhembus kabar para senior partai berlogo mercy

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Ini Dua Cara Lengserkan Anas Urbaningrum
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai menghadiri pelantikan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta Convention Center, Selasa (5/2/2013). Dalam acara tersebut hadir pula para Presidum KAHMI yaitu Bambang Soesatyo, Akbar Tanjung, Anis Baswedan, Viva Yoga Mauladi, dan Mahfud MD sebagai koordinator Presidium. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menjadi buah bibir. Gara-gara berhembus kabar para senior partai berlogo mercy itu menginginkan Anas mundur dari jabatannya menyusul pamor partai yang terus merosot.

Upaya pelengseran Anas dari jabatannya terus mengemuka. Bahkan Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan jika Anas tidak mau mundur dari jabatannya maka Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat untuk melengserkan Anas siap digelar.

Dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat yang dikutip Tribunnews.com dari situs Demokrat disebutkan pada BAB IX Tentang Kongres, Musyawarah, dan Rapat-rapat Pasal 100 berbunyi :
Kongres dan Kongres Luar Biasa
(1) Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai, yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:
a. menetapkan Ketua Dewan Pembina;
b. mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. menetapkan Program Umum Partai;
d. meminta dan menilai Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Pusat;
e. memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Formatur Kongres; dan
f. menetapkan keputusan-keputusan Kongres lainnya.
(2) Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
(3) Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan
yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
(5) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres Luar Biasa.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan KLB bisa datang dari salah satu pihak yang disebutkan dalam AD Demokrat.

"Tetapi sampai hari ini belum ada yang bicara KLB," kata Saan Rabu(6/2/2013) kemarin.

Dikatakan bagi kader partai dilengserkan dari jabatannya melalui dua mekanisme KLB atau mundur dari jabatannya.

"Dalam etika politik kita kalau seseorang tersangka otomatis berhenti jadi pengurus. Tidak ada perdebatan lagi macam-macam. Dari level tertinggi sampai ke bawah.Dan mundur dari pengurus partai untuk menjaga moralitas partai," kata Saan.

Jika dilakukan KLB maka tentu saja ada sesuatu yang luar biasa alasan dilakukan KLB. Misalnya, kata Saan, ketua umum partai melanggar AD/ART.

"Atau sudah ditetapkan tersangka dalam kasus hukum. Tetapi mundur karena survei partai turun, pertanyaannya survei mana yang kita pegang kan survei bisa berubah?" kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved