Hartati Diadili
KPK Akan Banding Vonis Hartati Murdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor Jakarta terhadap terdakwa suap Hak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor Jakarta terhadap terdakwa suap Hak Guna Usaha Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Sitti Hartati Murdaya.
"Terhadap vonis ditingkat pertama Hartati Murdaya, KPK berencana untuk melakukan banding," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Mengenai alasan pengajuan banding, terang Johan, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK.
"Tuntutan kami 5 tahun, divonisnya 2 tahun 8 bulan. Kami ingin mempertahankan yang 5 tahun itu," tegas Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, banyak variabel yang akhirnya membuat tuntutan dari jaksa yang sebelumnya meminta lima tahun penjara terhadap Hartati, namun hanya diloloskan separuhnya oleh majelis hakim.
"Salah satu variabelnya integritas dan kemampuan intelektual hakim memahami hukum," kata Abraham, Selasa (5/2/2013).