Sabtu, 4 Oktober 2025

KPU Minta Partai Segera Serahkan Kepengurusan Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada partai politik yang melakukan pergantian kepengurusan agar segera

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada partai politik yang melakukan pergantian kepengurusan agar segera mendaftarkannya ke kementerian hukum dan HAM.

Sejauh ini, kata Husni baru satu partai politik yang melakukan perubahan susunan kepengurusan di tubuh partai.

"Dari sepuluh parpol yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu satu sudah berubah statusnya.  Lainnya kita belum mendengar pergantian," ujar Husni kepada sejumlah wartawan termasuk tribunnews, di kantornya, Jumat (1/2/2013).

KPU sendiri memberikan tenggat waktu penyerahan SK kepengurusan baru pada 9 April 2013 mendatang.

"Tiap kali pergantian harus dicatatkan ke kumham (kemenkumham)dalam lembaran negara. setelah itu baru dilaporkan kepada kita. Jika nanti pada saat pencalonan ternyata belum ada suatu keputusan yang diterbikan memkumham maka yang berlaku adalah SK yang lama."

"Sebelum 9 April 2013 karena nanti akan digunakan di sana waktu pengajuan pencalegan harus dilakukan pimpinan partai politik yang dimaksud adalah ketua umum dan sekjen" tegasnya.

Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah dua partai politik yang melakukan pengubahan kepengurusan.

NasDem sejauh ini sudah mengumumkan pergantian ketua umum yakni Surya Paloh yang menggantikan Patrice Rio Capella. Sementara sekjen belum diumumkan.

Sementara itu PKS sendiri rencananya hari ini akan mengumumkan pergantian presiden Luthfi Hasan Ishaq.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved