Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden PKS Terlibat Suap

Tiba di Gedung KPK, Luthfi Hasan: Doakan Saya Ya

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq langsung diserbu pertanyaan wartawan saat sampai di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Tiba di Gedung KPK, Luthfi Hasan: Doakan Saya Ya
TRIBUNEWS.COM
Luthfi Hasan Ishaaq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq langsung diserbu pertanyaan wartawan saat sampai di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam. Pantauan Tribunnews.com, Luthfi yang belum berseragam tahanan KPK itu, hadir di kantor KPK pukul 23.58 WIB.

Dia digelandang oleh dua orang petugas KPK masuk ke dalam kantor KPK. Namun, para pewarta yang ada terus memburu pertanyaan hingga dalam kantor KPK.

Sayangnya, Luthfi enggan berkomentar lebih. Dia hanya meminta doa kepada wartawan.

"Doakan saya ya," kata dia sambil tersenyum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status terperiksa, yang diciduk pihaknya dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin.

Hal itu ditetapkan setelah lembaga antikorupsi tersebut, melakukan ekspose atau gelar perkara internal.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap, atas kasus pemenangan tender impor daging sapi.

"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, ada dugaan tindak pidana suap, yang dilakukan JE dan AAE pemberi, AF penerima. Kemudian kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

JE dan AAE terang Johan Budi merupakan seorang direktur di PT Indoguna Utama. Sementara AF merupakan pihak swasta.

Sementara dalam penangkapan KPK juga mengamankan perempuan berinisial M dari hotel Le Meridien bersama AF. Namun, gelar perkara menentukan M tidak terlibat dalam praktik penyuapan tersebut.

"AAE dan JE dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara LHI dan AF terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Johan.

Sementara, dalam penangkapan, KPK lanjut Johan pihaknya telah mengamankan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 1 miliar, yang diduga sebagai uang suap tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved