Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden PKS Terlibat Suap

Presidennya Jadi Tersangka, Anggota Fraksi PKS DPR 'Menghilang'

Presiden PKS itu diduga terlibat dalam kasus korupsi impor daging.

zoom-inlihat foto Presidennya Jadi Tersangka, Anggota Fraksi PKS DPR 'Menghilang'
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013) dini hari. Luthfi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek impor daging sapi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang mengalami duka pascapenetapan tersangka Lutfi Hasan Ishaaq oleh KPK. Presiden PKS itu diduga terlibat dalam kasus korupsi impor daging.

Hal itu nampak pula di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/1/2013). Awak media yang hendak meminta keterangan dari anggota Fraksi PKS menemui kesulitan. Pasalnya, mereka seperti menghilang dari komplek parlemen.

Tribunnews.com yang berkunjung ke ruang fraksi PKS di lantai 3, 4 dan 5 Gedung Nusantara I hanya melihat sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR dan sejumlah office boy.

Petugas Pamdal yang enggan disebutkan namanya mengaku belum ada anggota Fraksi PKS yang hadir. Lutfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan anggota komisi I DPR juga tidak terlihat. Bahkan, staf ahli maupun asisten Lutfi juga tidak menampakan diri di kantornya.

"Sepi mas. Pak Lutfi nggak ada. Stafnya juga nggak datang. Biasanya jam segini sudah ramai para anggota," ujar anggota Pamdal tersebut.

Lutfhi Hasan menempati ruangan yang berada di lantai 3 bersama dengan Mahfudz Siddiq dan Hidayat Nur Wahid

"Belum ada satupun yang datang dari tadi," kata salah satu staf yang menjaga ruangan tersebut.

Mengenai sosok Ahmad Fathonah, staf tersebut mengaku tidak tahu. Ia mengatakan Lutfi memiliki dua orang staf. "Stafnya pak Luthfi di DPR itu Hartono dan Kurnia, enggak tahu ya kalau di DPP," imbuhnya.

Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang dekat Luthfi. Dia pertama kali ditangkap KPK bersama seorang perempuan di Hotel Le Meridien dengan barang bukti Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga akan disetorkan kepada Lutfi.

Diketahui, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 aytat 1 ke-1 KUHP. Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan daging sapi impor Pt Indoguna Utama (PT IU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved