Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Zulkarnaen Djabar dan Putranya Siap Disidangkan Sore Nanti

di Pengadilan Tindak Pidana Kripsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Zulkarnaen Djabar dan Putranya Siap Disidangkan Sore Nanti
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Zulkarnaen Djabbar (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dua tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Kripsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1/2013).

Erman Umar, Pengacara keduanya mengatakan sidang akan digelar Pukul 15.00 WIB. "Sidangnya sore," kata Erman saat dikonfirmasi wartawan.

Erman menyatakan kedua kliennya dalam keadaan baik. Karena itu, Zulkarnaen maupun Dendy, lanjut dia, siap menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Keduanya siap," tegas Erman.

Ditanya soal materi dakwaan Jaksa, Erman enggan membeberkan. Menurutnya dakwaan atas kedua kliennya itu disatukan dalam satu surat dakwaan.

KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara anak Zulkarnaen, Dendi Prasetya merupakan Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved