Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Mendagri Persilakan Aceng Fikri Gugat Rp 5 Triliun

yang mengabulkan pemakzulan (pencopotan) dirinya dari jabatannya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Mendagri Persilakan Aceng Fikri Gugat Rp 5 Triliun
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Bupati Garut Aceng HM Fikri keukeuh menolak keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan (pencopotan) dirinya dari jabatannya.

Kubu Aceng juga menegaskan akan menuntut balik Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MA, dan DPRD Garut, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun, jika ia benar-benar dilengserkan.

Aceng menyatakan, ia akan mempertahankan jabatannya sebagai bupati bagaimanapun caranya. "Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan tetap berjuang karena itu hak asasi saya untuk membela diri," ujarnya di Bandung.

Atas keputusan pelengseran itu, Aceng merasa telah dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan. Ia juga merasa dizalimi karena keputusan MA itu dinilainya cacat hukum.

"Saya tidak terima dengan putusan MA yang memerintahkan saya untuk lengser dari jabatan bupati. Karena apa? Yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan syariat agama Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," tegas Aceng.

Menanggapi ancaman gugatan balik dari Aceng, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakannya. Menurut Gamawan, tuntutan itu sah-sah saja, namun belum tentu dikabulkan. Pemerintah tidak gentar menghadapinya.

"Kalau Pak Aceng mau menggugat, ya sah-sah saja. Saya dengar itu perdata, kan, kalau tuntutan Rp 5 triliun itu. Dan pengadilan tidak boleh menolak tuntutan. Ini kan ada 2 versi, ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata Rp 5 triliun. Ya kita tunggu saja," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).

Menurut Gamawan sebagai Mendagri dirinya tidak bisa dituntut dalam perkara apapun. Kecuali dirinya dituntut secara pribadi, bukan sebagai pejabat negara.

"Ya, menurut saya tidak (tidak bisa dituntut), saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah UU sesuai Pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu kan pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana. Tapi kalau Gamawan Fauzi pribadi bisa," jelasnya.

Pengacara Aceng, yakni Ujang Suja'i Toujiri dan Eggi Sudjana, menegaskan bahwa tuntutan Rp 5 triliun itu bukan gertak sambal belaka. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved