Bupati Menikahi ABG
MPR Minta Aceng Hormati Putusan MA
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghormati putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghormati putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan bahwa penghormatan tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum.
"Keputusan Mahkamah Agung (MA) haruslah dihormati. Pasalnya, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yakni negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan," kata Hajriyanto melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013).
Hajriyanto mengatakan supremasi hukum harus ditegakkan sehingga semua pihak diminta menghormati keputusan hukum tersebut. Apabila ada ketidakpuasan terhadap keputusan MA, politisi Golkar itu mengingatkan agar Aceng menempuh cara-cara yang berdasarkan hukum sebagaimana yang diatur.
"Dalam kaitan ini maka semua pihak harus terus melaksanakan asas "due process of law", bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip hukum," tukasnya.
Putusan MA dikeluarkan hari ini yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementrian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.
Klik: