Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

MPR Minta Aceng Hormati Putusan MA

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghormati putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MPR Minta Aceng Hormati Putusan MA
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghormati putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengatakan bahwa penghormatan tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum.

"Keputusan Mahkamah Agung (MA) haruslah dihormati. Pasalnya, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yakni negara yang berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan," kata Hajriyanto melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013).

Hajriyanto mengatakan supremasi hukum harus ditegakkan sehingga semua pihak diminta menghormati keputusan hukum tersebut. Apabila ada ketidakpuasan terhadap keputusan MA, politisi Golkar itu mengingatkan agar Aceng menempuh cara-cara yang berdasarkan hukum sebagaimana yang diatur.

"Dalam kaitan ini maka semua pihak harus terus  melaksanakan asas "due process of law", bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip hukum," tukasnya.

Putusan MA dikeluarkan hari ini yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementrian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved