Bupati Menikahi ABG
MA: Mekanisme Pemecatan Aceng di DPRD Garut
Keputusan final Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut untuk mencopot

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan final Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut untuk mencopot Aceng Fikri sebagai bupati akan dilaksanakan setelah pihak DPRD Garut dan Aceng Fikri mendapatkan salinan putusannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa MA tidak dalam rangka memberikan keputusan untuk melakukan pemecatan kepada Aceng Fikri tetapi hanya mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang menganggap bahwa Aceng sudah melanggar kode etik dan perundang-undangan.
"Adapun pelaksanaannya diserahkan kepada pemohon (DPRD). Karena berbarengan dengan hasil putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan termohon," ungkap Ridwan di Mahamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).
Mekanisme pemecatannya seperti apa, Ridwan menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan MA harus dilaksanakan setelah pihak pemohon dan termohon mendapatkan salinan putusannya. Bila tidak dijalankan maka akan ada sanksi hukum terhadap orang yang membangkang putusan MA tersebut.
"Proses dan mekanisme putusan ini bukan melalui ucapan, tetapi akan diberikan salinan putusannya kepada DPRD Kabupaten Garut sebagai pemohon, sehingga mekanismenya diserahkan kepada DPRD nanti diteruskan kepada Mendagri," ungkapnya.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (22/1/2013) tersebut baik pihak Aceng Fikri maupun DPRD garut tidak hadir. Saat ini putusannya sudah ditandatangani majelis hakim dan tinggal diberikan salinan putusannya kepada pemohon dan termohon.
"Hari ini bisa langsung dikirimkan, tetapi kita kan masih punya waktu satu minggu untuk itu," ujarnya.