Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

MA: Mekanisme Pemecatan Aceng di DPRD Garut

Keputusan final Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut untuk mencopot

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MA: Mekanisme Pemecatan Aceng di DPRD Garut
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan final Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Garut untuk mencopot Aceng Fikri sebagai bupati akan dilaksanakan setelah pihak DPRD Garut dan Aceng Fikri mendapatkan salinan putusannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa MA tidak dalam rangka memberikan keputusan untuk melakukan pemecatan kepada Aceng Fikri tetapi hanya mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang menganggap bahwa Aceng sudah melanggar kode etik dan perundang-undangan.

"Adapun pelaksanaannya diserahkan kepada pemohon (DPRD). Karena berbarengan dengan hasil putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan termohon," ungkap Ridwan di Mahamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Mekanisme pemecatannya seperti apa, Ridwan menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan MA harus dilaksanakan setelah pihak pemohon dan termohon mendapatkan salinan putusannya. Bila tidak dijalankan maka akan ada sanksi hukum terhadap orang yang membangkang putusan MA tersebut.

"Proses dan mekanisme putusan ini bukan melalui ucapan, tetapi akan diberikan salinan putusannya kepada DPRD Kabupaten Garut sebagai pemohon, sehingga mekanismenya diserahkan kepada DPRD nanti diteruskan kepada Mendagri," ungkapnya.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (22/1/2013) tersebut baik pihak Aceng Fikri maupun DPRD garut tidak hadir. Saat ini putusannya sudah ditandatangani majelis hakim dan tinggal diberikan salinan putusannya kepada pemohon dan termohon.

"Hari ini bisa langsung dikirimkan, tetapi kita kan masih punya waktu satu minggu untuk itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved