Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Langkah DPRD Garut Atas Putusan MA Soal Pemakzulan Aceng

DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian atau pemakzulan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Langkah DPRD Garut Atas Putusan MA Soal Pemakzulan Aceng
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Fany Octora (tengah) seusai melaporkan mantan suaminya yang juga Bupati Garut, Aceng HM Fikri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Fany yang berusia 18 tahun saat dinikahi Aceng melaporkan mantan suaminya karena diduga melakukan tindak KDRT dan penipuan. Fany dinikahi pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan, Aceng Fikri menceraikannya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Aceng Fikri, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Sebelum itu, surat putusan MA akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. "Kami menunggu surat resmi keputusan MA, yang selanjutnya akan dibawa ke rapim dan disampaikan pada Rapat Paripurna. Dan akan dilanjutkan, disampaikan ke Mendagri melalui gubernur," kata Ketua DPRD, Ahmad Badjuri, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013).

Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota DPRD. Dan usulan putusan pemberhentian kepala daerah diambil harus mendapat persetujuan 2/3 anggota DPRD yang hadir.

Nantinya, usulan DPRD Garut itu akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diteruskan ke Mendagri Gamawan Fauzi hingga ke Presiden SBY.

Dan Presiden SBY akan melaksanakan putusan MA itu dengan mengeluarkan sebuah keputusan dalam waktu 30 hari sejak usulan diterima olehnya.

Diberitakan, pada hari ini MA mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut. Majelis hakim MA memutuskan, pelengseran Aceng adalah sah secara hukum.

Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan yang harus dipegang selama 5 tahun menjadi bupati, karena sudah menikahi seorang ABG, Fanny Oktora, dan menceraikannya dalam empat hari.

KLik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved