Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Aceng Fikri Catat Sejarah di MA

Mahkamah Agung Republik Indonesia baru pertama kali memutus perkara terkait perkawinan seorang pejabat negara.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Aceng Fikri Catat Sejarah di MA
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia baru pertama kali memutus perkara terkait perkawinan seorang pejabat negara. Meskipun sebelumnya pernah mengabulkan pemakzulan kepala daerah, tetapi belum pernah ada yang terkait perkawinan.

Bupati Garut Aceng Fikri mendadak menjadi tenar stelah sejumlah media memberitakan perkawinan singkatnya dengan seorang ABG berusia 18 tahun Fanny Oktora. Bukan hanya itu, Aceng Fikri akan tercatat sebagai pejabat negara pertama yang masuk ke Mahkamah Agung karena kasus perkawinan.

"Sebelumnya ada Bupati atau walikota yang kita tangani, tapi terkait perkawinan kita baru satu (Aceng Fikri)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

DPRD Garut sebelumnya lewat Sidang Paripurna memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut, dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ungkapnya.

Sumpah jabatan kepala kepala daerah dan wakil kepala daerah berbunyi 'Demi Allah saya bersumpan atau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat'.

"Itu pertimbangan inti majelis hakim dalam perkara ini," ujarnya.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

"MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Pelaksanaan diserahkan kepada pemohon dan hasil putusan ini akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

DPRD Garut dalam rapat paripurnanya mutuskan bahwa Aceng telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved