Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati: Saya Tidak Bohong, Jaksa Itu yang Bohong!

Siti Hartati Murdaya geram terhadap Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dirinya lima tahun penjara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hartati: Saya Tidak Bohong, Jaksa Itu yang Bohong!
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT. Hardaya Inti Platation (HIP), Siti Hartati Murdaya geram terhadap Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dirinya  lima tahun penjara.

Bahkan, Bos Berca Grup lantas menuding jika tuntutan tersebut merupakan kebohongan penuntut umum belaka.

Demikian diungkapkan terdakwa suap penerbitan HGU perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).

"Saya tidak berbohong, yang menuntut itu yang bohong," kata Hartati menjawab pertanyaan wartawan seputar pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutannya selama persidangan.

Istri Taipan Mirdaya Poo ini bersikukuh tak menyuap uang Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berdasarkan tafsiran subyektif jaksa. Terlebih, Jaksa, tegas Hartati, tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

"Tidak sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan. Saya kira Publik menyaksikan proses persidangan. saya kira masyarakat bisa menilai tuntutan itu berdasarkan tafsiran subyektif yang menuntut tanpa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Hartati yang juga mantan Dewan Pembina Partai Demokrat.

Saat disinggung mengenai pledoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. Yang jelas kata Hartati, pembelaannya akan disampaikan olehnya maupun Penasihat Hukum pada persidangan selanjutnya.

"Nanti kami sampaikan," tegasnya.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved