Hartati Murdaya Tersangka
Hartati: Saya Tidak Bohong, Jaksa Itu yang Bohong!
Siti Hartati Murdaya geram terhadap Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dirinya lima tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT. Hardaya Inti Platation (HIP), Siti Hartati Murdaya geram terhadap Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dirinya lima tahun penjara.
Bahkan, Bos Berca Grup lantas menuding jika tuntutan tersebut merupakan kebohongan penuntut umum belaka.
Demikian diungkapkan terdakwa suap penerbitan HGU perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013).
"Saya tidak berbohong, yang menuntut itu yang bohong," kata Hartati menjawab pertanyaan wartawan seputar pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutannya selama persidangan.
Istri Taipan Mirdaya Poo ini bersikukuh tak menyuap uang Rp 3 miliar kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berdasarkan tafsiran subyektif jaksa. Terlebih, Jaksa, tegas Hartati, tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada.
"Tidak sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan. Saya kira Publik menyaksikan proses persidangan. saya kira masyarakat bisa menilai tuntutan itu berdasarkan tafsiran subyektif yang menuntut tanpa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Hartati yang juga mantan Dewan Pembina Partai Demokrat.
Saat disinggung mengenai pledoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. Yang jelas kata Hartati, pembelaannya akan disampaikan olehnya maupun Penasihat Hukum pada persidangan selanjutnya.
"Nanti kami sampaikan," tegasnya.
(Edwin Firdaus)